Lebong, DLIKNews.com — Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Wilayah Provinsi Bengkulu menyampaikan kecaman tegas atas tindakan intimidasi serta upaya penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Garut, Syahrul, S.KM., beserta keluarganya. Ketua IWO Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK., menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Pernyataan resmi ini disampaikan beliau di ruang kerjanya pada Selasa (2 Desember 2025).
Insiden mengejutkan terjadi saat sejumlah wartawan meliput klarifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Sabtu (29/11/2025). Peliputan yang semestinya berjalan sesuai prosedur justru berubah menjadi situasi intimidatif ketika Pjs Kepala Desa Garut, Syahrul, S.KM., bersama keluarganya melakukan ancaman verbal hingga tantangan duel terhadap awak media.
Ketegangan bermula ketika wartawan ingin mengonfirmasi dugaan dana BUMDes yang telah cair ke rekening lembaga desa, tetapi dipinjam ulang untuk kepentingan pribadi. Sebelum klarifikasi dimulai, Syahrul tiba-tiba meledak emosinya setelah mengetahui tujuan kunjungan.
“Saya sudah capek dan pusing! Kita duel saja kosong-kosong!” teriaknya di hadapan wartawan.
Tidak berhenti sampai di situ, ancaman lebih serius terlontar.
“Kalau seperti ini terus dipermasalahkan, saya bisa bunuh orang!”
Ucapan tersebut membuat suasana langsung berubah tegang. Istri dan anak Syahrul juga ikut melontarkan kata-kata keras dan pengusiran, sehingga peliputan dihentikan demi keselamatan jurnalis.
IWO Bengkulu: Tindakan Ini Pelanggaran Hukum
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua IWO Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK., menyatakan pengancaman dan penghalangan wartawan adalah tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa tindakan Pjs Kades Garut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun penjara bagi siapa pun yang menghambat kebebasan pers. Bila disertai kekerasan, dapat dikenakan tambahan pasal dalam KUHP.
“Kami mengutuk keras tindakan ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar wartawan tidak menjadi korban intimidasi dalam menjalankan tugas profesi,” tegas Musdamori, Selasa (2/12/2025).
Upaya klarifikasi yang gagal membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung, antara lain:
- Apakah benar dana BUMDes dipinjam ulang untuk kepentingan pribadi?
- Bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan desa?
- Siapa pihak yang mengetahui aliran dana tersebut?
- Apakah pengelolaan BUMDes telah sesuai prosedur hukum?
Transparansi dana desa sangat penting, mengingat seluruh anggaran bersumber dari uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Garut beserta pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan dana BUMDes. Redaksi akan terus berupaya mendapatkan pernyataan dari:
- Pihak Pemerintah Desa Garut
- Pemerintah Kecamatan Amen
- Dinas PMD Kabupaten Lebong
- Pengurus BUMDes Desa Garut
Penelusuran fakta di lapangan akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang sahih dan berimbang.
IWO Bengkulu desak penegakan hukum atas pengancaman wartawan oleh Pjs Kades Garut saat klarifikasi dana BUMDes. Kebebasan pers wajib dilindungi negara. ***
Editor: Sanusi




1 Komentar