Kepahiang, DLIKNews.com — Setelah sempat menghirup udara bebas usai penangguhan penahanan, dua tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) di Kabupaten Kepahiang akhirnya kembali ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang. Langkah ini sontak mengundang perhatian publik karena kasus tersebut sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat sejak pertengahan 2023.
Kedua tersangka berinisial KA (40), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, serta FR (29), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Keduanya sebelumnya telah diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada Juni 2023 lalu. Namun, setelah beberapa waktu menjalani proses hukum, mereka sempat dibebaskan karena penangguhan penahanan. Kini, aparat penegak hukum kembali menetapkan langkah tegas dengan melakukan penahanan ulang terhadap keduanya.
Dalam proses penahanan yang berlangsung Rabu sore, 12 November 2025, Kanit Tipikor Polres Kepahiang Ipda Saputra Eka Yusmura, SH tampak mendampingi langsung jalannya proses tersebut di Mapolres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Trk yang disampaikan oleh Ipda Saputra Eka Yusmura, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Ipda Saputra kepada DLIKNews.com.
Kasus fee proyek BBWSS ini disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengelolaan proyek infrastruktur air di wilayah Kepahiang. Aparat kepolisian masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat berharap, langkah hukum yang dilakukan Polres Kepahiang menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan daerah.
Pemerhati hukum dari Bengkulu, yang dihubungi secara terpisah oleh redaksi DLIKNews.com, menyebut bahwa penahanan ulang terhadap kedua tersangka menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus OTT yang sempat mandek.
“Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada pelaku korupsi yang kebal hukum. Proses harus berjalan transparan dan tuntas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah dan tenaga ahli di lembaga negara untuk menjaga integritas dalam setiap tugas pelayanan publik.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut. (Sanusi)




1 Komentar