Pangkalpinang, DLIKNEWS.com — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD II Partai Golkar Kota Pangkalpinang tengah menjadi sorotan. Forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat daerah itu dikabarkan diwarnai dugaan tekanan terhadap salah satu bakal calon ketua. Minggu, (15/2/2026)
Informasi yang beredar di internal partai menyebutkan, M.Belia Murantika yang telah mengantongi dukungan sejumlah Pimpinan Kecamatan (PK), diduga diminta mundur dari pencalonannya.
Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan menyebut, M. Belia Murantika dipanggil dan dihubungi oleh salah satu petinggi DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Belia ditelepon dan diminta mengundurkan diri. Jika tidak, ada ancaman akan dilakukan PAW dari kursi DPRD Kota Pangkalpinang,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPD Golkar Provinsi terkait informasi tersebut.
Dugaan Intervensi untuk Aklamasi
Sumber yang sama juga menduga adanya dorongan agar kandidat lain, yakni Adi Irawan, dapat terpilih secara aklamasi dalam Musda VI.
Adi Irawan disebut sebagai kader yang relatif baru bergabung di partai berlambang pohon beringin tersebut.
Sejumlah pengurus internal, menurut sumber, mempertanyakan pengalaman organisasi dan pemahamannya terhadap mekanisme kepartaian.
“Ada penolakan dari sebagian pengurus karena dinilai masih baru dan belum memahami secara utuh fungsi serta kerja-kerja partai,” ungkap sumber itu.
Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas klaim internal dan belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak terkait.
Merujuk Landasan Hukum: Kedaulatan Anggota dan Larangan Intervensi
Polemik ini kemudian dikaitkan dengan aturan internal partai.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, khususnya Pasal 4, ditegaskan bahwa kedaulatan partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan AD/ART. Artinya, keputusan strategis di tingkat daerah semestinya menghormati suara mayoritas kader melalui mekanisme musyawarah.
Selain itu, pelaksanaan Musda wajib berpedoman pada Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai. Dalam ketentuan tersebut, proses pemilihan ketua harus berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Sejumlah kader menilai, apabila benar terjadi intervensi yang melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Juklak—misalnya mendorong aklamasi tanpa proses demokratis—hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat AD/ART.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan ataupun membantah adanya tekanan atau intervensi tersebut. Musda sejatinya menjadi ruang konsolidasi dan penguatan solidaritas internal. Polemik yang berkembang diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan, demokratis, dan sesuai aturan partai.
Jika Anda ingin versi yang lebih “menekan” pada aspek dugaan pelanggaran AD/ART atau framing investigatif yang lebih tajam (namun tetap aman secara hukum), saya bisa buatkan versi lanjutan yang lebih kuat secara analisis politiknya. (Tim)




Tinggalkan Balasan