Bengkulu Tengah, DlikNews.com – Kebijakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan kalangan ASN itu sendiri.

Tokoh masyarakat sekaligus pengurus partai politik, Datuk Malani menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai tepat dan sesuai dengan ketentuan keagamaan. Ia menegaskan bahwa kewajiban zakat bagi umat Islam telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga penerapannya di lingkungan ASN menjadi langkah positif.

Zakat, infak, dan sedekah adalah kewajiban umat Islam. Apa yang dilakukan pemerintah daerah Bengkulu Tengah sudah sejalan dengan fatwa MUI dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Malani Datuk, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, manfaat dari pengelolaan ZIS dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui program-program yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ia mencontohkan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah sebagai bukti nyata penggunaan dana zakat.

Hal senada disampaikan oleh sejumlah warga Bengkulu Tengah. Mereka mengaku terbantu dengan adanya program bantuan dari BAZNAS yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah ASN.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari BAZNAS. Bantuan ini sangat membantu kami yang sedang mengalami kesulitan,” ungkap salah seorang warga yang ditemui awak media.

Sementara itu, salah satu ASN di Bengkulu Tengah yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa kewajiban membayar zakat dan berinfak telah menjadi bagian dari tanggung jawab moral sebagai abdi negara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

“Ini adalah kewajiban kami sebagai ASN sekaligus umat Islam. Kami melakukannya dengan ikhlas dan tidak merasa terbebani. Bahkan, kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan setiap awal bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dikumpulkan secara kolektif dan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Bengkulu Tengah, umumnya melalui sistem transfer perbankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. (Sanusi)