Kepahiang, Dliknews.com Dalam upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah developer perumahan. Kolaborasi ini berfokus pada pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang wajib dibayarkan oleh masyarakat, khususnya penghuni kompleks perumahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kepahiang Nomor: 970/10B/B/BKD/KPH/2025, yang menegaskan pentingnya peran pengembang dalam memastikan setiap unit perumahan memiliki data pajak yang jelas dan terdaftar di BKD.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, menjelaskan bahwa pendataan bersama developer menjadi bagian penting dari strategi peningkatan PAD. “Kami meminta seluruh developer perumahan untuk mendata wajib pajak PBB-P2 di kawasan mereka. Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati,” ujarnya.

Menurut Amarullah, data tersebut akan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergali maksimal. Dengan begitu, sistem perpajakan daerah bisa lebih transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kepahiang.

Salah satu kebijakan baru yang diberlakukan BKD adalah syarat pelunasan PBB-P2 untuk mengakses layanan publik tertentu. “Kita berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu,” tambah Amarullah.

Selain itu, BKD juga meminta developer untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra penyedia pembiayaan perumahan. Tujuannya agar setiap proses kredit rumah (KPR) tetap memperhatikan kewajiban pajak daerah sejak awal transaksi.

Menariknya, meskipun rumah masih dalam status kredit, pembeli tetap memiliki kewajiban membayar PBB-P2. Hal ini karena status pemanfaatan dan penggunaan properti sudah berpindah kepada pembeli, terlepas dari kepemilikan penuh secara hukum.

“Siapa pun yang menikmati manfaat dari rumah tersebut wajib membayar PBB-P2. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hanya karena rumah masih dalam cicilan,” tegas Amarullah.

Kerja sama antara BKD Kepahiang dan para pengembang perumahan diharapkan mampu memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Dana dari sektor PBB-P2 ini nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi publik, masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi melalui situs Dliknews.com dan laman resmi Pemkab Kepahiang untuk memantau kebijakan perpajakan terbaru. (Adv)

Penulis: Sanusi