KEPAHIANG, DLIKNEWS.com – Kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani menyatakan sikap tegas dengan menolak hasil rekonstruksi kasus yang telah dilaksanakan sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah tim hukum menggelar rapat internal guna mengevaluasi jalannya proses rekonstruksi yang dinilai masih menyisakan berbagai kejanggalan.

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., MBA, mengatakan penolakan tersebut merupakan langkah serius demi memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ia menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rekonstruksi tersebut.

“Setelah kami rapat bersama tim hukum, kami sepakat menolak hasil rekonstruksi. Besok surat resmi akan kami layangkan secara tertulis,” ujar Rustam kepada awak media, Kamis (tanggal menyesuaikan).

Menurutnya, rekonstruksi yang dilakukan belum mampu menggambarkan secara utuh kronologi kejadian. Sejumlah fakta penting dinilai belum terungkap secara jelas dalam proses tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak komprehensif.

Dalam pernyataannya, Rustam juga mendesak agar seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditampilkan secara terbuka. Hal tersebut dinilai penting guna menguji keabsahan dan keterkaitan setiap barang bukti dalam mengungkap fakta sebenarnya.

“Kami meminta semua alat bukti diperlihatkan secara terang, termasuk botol infus, parang, dan barang lainnya. Ini penting agar publik dan tim hukum dapat melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum turut menyoroti belum diumumkannya hasil autopsi jenazah hingga saat ini. Padahal, menurut mereka, hasil autopsi merupakan dasar ilmiah yang sangat penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.

“Kami mendesak agar hasil autopsi segera disampaikan. Sampai hari ini belum diumumkan, sementara rekonstruksi sudah dilakukan. Ini tidak boleh terjadi dalam proses hukum yang transparan,” tambah Rustam.

Ia menilai, pelaksanaan rekonstruksi tanpa didukung hasil autopsi yang jelas berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak utuh terhadap peristiwa yang sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus didasarkan pada fakta yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang. Komitmen tersebut, kata Rustam, merupakan bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban yang menginginkan keadilan.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi atau diabaikan. Kebenaran harus diungkap secara menyeluruh,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang, mengingat berbagai dinamika yang muncul dalam proses penanganannya. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.***

Editor: Sanusi