KEPAHIANG, DLIKNEWS.com – Penanganan perkara meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, terus menjadi perhatian masyarakat. Proses hukum yang berjalan di Polres Kepahiang dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan profesional untuk memastikan kepastian hukum.

Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial MK (57) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Informasi yang berkembang menyebutkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan beberapa hari setelah peristiwa terjadi. Dalam praktik penyidikan perkara kematian tidak wajar, olah TKP umumnya menjadi tahapan awal yang penting untuk mengamankan bukti dan merekonstruksi peristiwa.

Penundaan dalam pengamanan lokasi berpotensi memengaruhi kondisi barang bukti, termasuk jejak fisik maupun biologis. Selain itu, instalasi listrik yang diduga menjadi sumber sengatan dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan menyeluruh dilakukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait bagaimana hubungan sebab-akibat dapat dipastikan secara ilmiah apabila keadaan awal lokasi telah berubah.

Berdasarkan keterangan awal, penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik dari hasil visum luar. Namun, sejumlah pihak menilai otopsi forensik komprehensif tetap diperlukan guna memastikan penyebab pasti kematian, waktu kejadian, serta kemungkinan adanya faktor lain.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun ia menegaskan pentingnya pembuktian berbasis sains dalam perkara yang menyangkut nyawa seseorang.

“Kami meminta agar semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penetapan tersangka harus didukung bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan ilmiah yang lengkap,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain bukti fisik, aspek digital juga dinilai penting. Analisis Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, serta pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler dapat membantu menyusun kronologi peristiwa.

Handphone korban dilaporkan tidak ditemukan. Dalam situasi tersebut, pelacakan melalui operator seluler dinilai menjadi langkah strategis untuk mengungkap aktivitas komunikasi terakhir sebelum kejadian.

Sejumlah pengamat hukum menilai pengungkapan jejak digital dapat memperkuat atau menguji konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik.

Kasus ini tidak hanya menyangkut satu tersangka, tetapi juga menjadi ujian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan. Hasil otopsi serta pemeriksaan digital forensik akan menjadi bagian penting dalam memastikan apakah unsur kelalaian benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait jadwal otopsi maupun perkembangan pemeriksaan digital forensik dari pihak kepolisian. Redaksi tetap berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi tambahan sesuai prinsip keberimbangan dalam kode etik jurnalistik. (Sanusi)