Sukamara, DLIKNEWS.com — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan pengairan di kawasan Sungai Baru, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Perubahan 2025, disorot publik karena diduga tidak selesai sesuai kontrak kerja.
Kegiatan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 163/KTRK-APBDP/SDA/DUPR-KT/VII/2025 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi seluas 1.000–3.000 hektare lintas wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa kontrak pekerjaan berakhir pada 3 Desember 2025, namun hingga mendekati akhir tahun, masih terdapat sejumlah segmen saluran yang belum terselesaikan.
“Pekerjaan ini belum selesai sesuai ketentuan kontrak. Bahkan ada beberapa kilometer saluran yang belum rampung,” ujar seorang narasumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/12/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Sukamara terdapat sejumlah proyek infrastruktur lain yang terkesan bermasalah dan bahkan diduga mangkrak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah melalui pesan singkat menyarankan awak media untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Silakan hubungi PPK agar lebih jelas,” tulis Kadis PUPR melalui pesan WhatsApp. Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK belum memberikan respons atas upaya konfirmasi.
Sejumlah warga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Mereka berharap pembangunan infrastruktur benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel agar mampu mendorong kemajuan daerah.
“Kami ingin Sukamara berkembang seperti daerah lain. Tapi jika proyek besar saja diduga bermasalah, bagaimana pembangunan bisa berjalan optimal,” ujar warga lainnya.
Masyarakat juga mendesak agar aparat pengawasan dan penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kejaksaan, melakukan audit dan penelusuran terhadap proyek-proyek strategis di wilayah tersebut. (Laila Rusna)




Tinggalkan Balasan