Tiga Tahun Realisasi DD Tidak Jelas, “Oknum Kepala Desa Pasar Latong di Laporkan Warganya ke Kejari Padang Lawas”

Tiga Tahun Realisasi DD Tidak Jelas, "Oknum Kepala Desa Pasar Latong di Laporkan Warganya ke Kejari Padang Lawas"

DLIKNEWS.com Merasa keberatan penggunaan realisasi Dana Desa (DD) selama tiga tahun berturut-turut tidak jelas, oknum Kepala Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun di laporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Jum’at 26 Mei 2023.

Dalam surat laporan yang di sampaikan warga masyarakat Desa Pasar Latong tersebut, merupakan surat keberatan masyarakat Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp. 303.980.000,-, tahun 2021 sebesar Rp. 345.302.360.- dan tahun 2022 sebesar Rp. 91. 359.560.- dengan jumlah total selama tiga tahun mencapai Rp p. 740.641.920,- yang menurut dugaan masyarakat penggunaanya tidak di realisasikan oknum Kepala Desa Pasar Latong Asri Surya Pagi Hasibuan.

Bacaan Lainnya

Kepada Awak Media, salah satu warga Desa Pasar Latong yang turut menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas menjelaskan bahwa, mereka warga masyarakat yang telah turut serta menanda tangani surat keberatan tersebut memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar dapat memeriksa Oknum Kepala Desa Pasar Latong terkait pertanggung jawaban penggunaan DD Desa Pasar Latong selama tiga tahun tersebut.

Dikatakan mereka bahwa, rincian penggunaan anggaran DD pertahun, yang diduga belum di realisasikan Oknum Kepala Desa turut nereka lampirkan dalam surat pernyataan keberatan yang mereka sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Selain itu di terangkan bahwa, Surat pernyataan keberatan yang mereka sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas, juga telah mereka sampaikan kepada pihak Polres Padang Lawas, Inspektorat Padang Lawas, serta tembusannya telah mereka sampaikan kepada pihak Dinas PMD, Kantor Camat Lubuk Barumun dan Pendamping Desa Kecamatan Lubuk Barumun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *