Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

DlikNEWS.com – Rabu, 19 Juni 2024, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Kedua saksi yang diperiksa adalah:

1. HMD, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung pada tahun 2018.
2. NPW, yang menjabat sebagai Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam pada tahun 2018, yang melibatkan tersangka BS dan AHA. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam, yang menyebabkan kerugian negara. Tersangka BS dan AHA diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan emas yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar seperti PT Antam Tbk dan berdampak pada integritas lembaga keuangan dan perdagangan emas di Indonesia.

Dugaan Kasus korupsi dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam memiliki dampak yang signifikan, tidak hanya terhadap PT Antam Tbk, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam operasional perusahaan, terutama yang berhubungan dengan sumber daya alam dan komoditas berharga seperti emas. (Tri Risma Yani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *