DLIKNEWS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 26 April 2024.
Daftar Tersangka Baru:
- HL – Beneficiary Owner PT TIN.
- FL – Marketing PT TIN.
- SW – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2015-2019).
- BN – Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
- AS – Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2020-2021 & Definitif saat ini).
Penetapan tersangka ini menambah total jumlah tersangka menjadi 21 orang, termasuk dalam perkara Obstruction of Justice, seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Peran Tersangka:
- SW: Saat menjabat Kepala Dinas ESDM, menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah. Perusahaan tersebut adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
- BN dan AS: Melanjutkan penerbitan RKAB tidak sah selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM.
- SW, BN, dan AS: Mengetahui bahwa RKAB tidak digunakan untuk menambang di lokasi IUP milik perusahaan smelter, melainkan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
- MRPT dan EE: Menyetujui dan membalut kegiatan ilegal tersebut dengan perjanjian sewa-menyewa peralatan peleburan timah, seolah-olah untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Pemeriksaan dan Penyidikan:
Pada hari penahanan, Tim Penyidik memanggil 14 saksi, namun hanya 13 yang hadir. Total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 158 orang.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Editor: Tri Rama Yani