BENGKULU TENGAH, DlikNews.com — Tim media Malani selaku Biro DlikNews Bengkulu Tengah melakukan penelusuran langsung ke SMK Negeri 3 Desa Talang Tengah, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang tengah berlangsung.
Saat berada di lokasi, tim media bertemu dengan seorang guru. Dalam pertemuan tersebut, tim menanyakan mengenai pekerjaan bangunan yang terlihat di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan guru yang ditemui, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi. Namun, guru tersebut menyampaikan bahwa papan informasi atau papan proyek belum terpasang di lokasi pekerjaan.
Tim juga menanyakan keberadaan Kepala SMK Negeri 3 Talang Tengah. Berdasarkan keterangan guru yang ditemui saat kunjungan, kepala sekolah tidak berada di sekolah ketika tim media datang.
Dari hasil pengamatan langsung di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh tim, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi perhatian.
Pertama, dua ruangan kelas telah dibongkar. Kedua, papan informasi pekerjaan belum terlihat terpasang di sekitar lokasi bangunan yang sedang dikerjakan. Ketiga, akses jalan di dalam lingkungan sekolah masih berupa tanah dan terdapat semak pada sejumlah bagian.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi DlikNews untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan serta mekanisme pengawasan proyek revitalisasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 3 Talang Tengah belum memberikan keterangan langsung kepada tim media mengenai pekerjaan revitalisasi tersebut.
DlikNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK Negeri 3 Talang Tengah maupun instansi terkait untuk menjelaskan kondisi proyek secara utuh.
“Kami turun langsung ke sekolah dan bertemu dengan guru. Kepala sekolah tidak ada di sekolah menurut keterangan guru. Guru menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan dana revitalisasi, tetapi papan informasi pekerjaan belum dipasang. Di lokasi kami juga melihat dua ruangan kelas telah dibongkar,” ungkap Malani, Biro DlikNews Bengkulu Tengah.
Menurut Malani, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan keterangan yang diperoleh saat berada di sekolah. Media, kata dia, tetap memberikan kesempatan kepada pihak sekolah maupun pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi pembanding.
Atas kondisi tersebut, Tim Media Malani selaku Biro DlikNews Bengkulu Tengah meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan revitalisasi di SMK Negeri 3 Talang Tengah.
Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, target penyelesaian serta mekanisme pengawasan pekerjaan.
Perspektif Hukum
Transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, penerapan ketentuan pidana dalam UU tersebut harus melihat unsur pelanggaran dan fakta hukum secara spesifik, sehingga tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya karena papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi.
Demikian pula, pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki ketentuan tersendiri. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, sehingga ketentuan yang digunakan dalam menilai suatu pekerjaan pemerintah harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juga mengalami perubahan status setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk terkait Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak dapat langsung dikenakan kepada pihak tertentu tanpa pemeriksaan unsur pidana dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
DlikNews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber yang ditemui serta dokumentasi kondisi lokasi pada saat kunjungan.
Media masih menunggu penjelasan dari Kepala SMK Negeri 3 Talang Tengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Pewarta: Malani – Biro DlikNews Bengkulu Tengah
Lokasi: SMK Negeri 3 Desa Talang Tengah, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah




Tinggalkan Balasan