KEPAHIANG, dliknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar reses secara serentak di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk turun langsung ke tengah masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi dari warga.
Reses Daerah Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
Melalui pertemuan di masing-masing Dapil, para anggota DPRD berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengar kebutuhan, persoalan, masukan, serta usulan pembangunan yang dinilai menjadi prioritas di wilayah masing-masing.
Kegiatan reses memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil mereka. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, SE., M.Sc., dari Partai Perindo.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan yang dianggap penting dan berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Aspirasi yang muncul antara lain menyangkut perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi, peningkatan pelayanan publik, sarana pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta sejumlah persoalan sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang membuka ruang dialog agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Reses menjadi ruang bagi kami untuk mendengar secara langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan dalam pembahasan dan perjuangan DPRD sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Igor Gregory Dayefiandro.
Setiap aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tidak berhenti pada forum pertemuan. Aspirasi tersebut akan dihimpun, dicatat, dan dipilah berdasarkan kebutuhan serta kewenangan pemerintah daerah.
Selanjutnya, aspirasi masyarakat menjadi bahan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan program pemerintah.
Namun, tidak seluruh aspirasi secara otomatis dapat direalisasikan. Usulan masyarakat perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut diperlukan agar proses penyerapan aspirasi berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah kebutuhan dasar menjadi perhatian masyarakat dalam pelaksanaan reses. Infrastruktur jalan dan irigasi menjadi salah satu aspirasi yang banyak berkaitan langsung dengan aktivitas warga, terutama mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Selain infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.
Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan pemerintah dan penguatan sektor ekonomi.
DPRD Kabupaten Kepahiang selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap aspirasi yang telah dihimpun melalui mekanisme internal DPRD sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Hasil reses diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan melalui proses perencanaan yang berlaku.
Aspirasi masyarakat yang telah dirumuskan menjadi Pokir DPRD nantinya dapat disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Kepahiang berupaya memperkuat komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat. Dialog langsung dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya disusun berdasarkan perencanaan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi representasi DPRD. Aspirasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga pembangunan Kabupaten Kepahiang ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Adv/Sanusi)




Tinggalkan Balasan