KEPAHIANG, dliknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mulai memasuki tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tahapan tersebut diawali dengan rapat gabungan komisi dan penyerahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (3/8/2026). Penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Banggar menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah.

Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bahan bagi Banggar DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang.

Rapat gabungan komisi tersebut menjadi salah satu tahapan awal sebelum pembahasan perubahan APBD memasuki agenda yang lebih mendalam. Melalui dokumen KUA-PPAS Perubahan, DPRD memiliki dasar untuk mencermati arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan disesuaikan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD Kepahiang Serahkan Nota KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 kepada Banggar, Dliknews.com

 

Pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.

Penyerahan nota pengantar kepada Banggar juga memperkuat mekanisme fungsi anggaran DPRD. Setelah dokumen diterima, pembahasan selanjutnya dapat dilakukan secara bersama-sama dengan TAPD untuk memperoleh kesepahaman mengenai arah perubahan kebijakan anggaran.

“Penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” demikian pokok agenda rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kepahiang.

Dalam proses pembahasan perubahan APBD, DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi anggaran dan memastikan kebijakan keuangan daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan.

Karena itu, proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan diharapkan berlangsung secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Banggar DPRD nantinya akan melakukan pembahasan bersama TAPD untuk mencermati berbagai komponen perubahan anggaran. Pembahasan tersebut mencakup arah kebijakan, prioritas program, serta kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.

Langkah ini diperlukan agar perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka anggaran, tetapi mampu menjawab perkembangan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Proses penyusunan perubahan APBD membutuhkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif. DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, sementara pemerintah daerah melalui TAPD menyiapkan dan menjelaskan rancangan kebijakan anggaran berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pembahasan KUA-PPAS Perubahan juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran yang telah berjalan sekaligus menyesuaikan prioritas program berdasarkan kondisi terbaru daerah.

Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, KUA-PPAS Perubahan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026.

Setiap tahapan tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi perhatian penting agar belanja pemerintah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dengan dimulainya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Kepahiang menunjukkan komitmennya untuk menjalankan fungsi anggaran secara bertahap dan terukur.

Selanjutnya, hasil pembahasan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kepahiang hingga akhir Tahun Anggaran 2026. (Adv/Sanusi)