IWO mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membuka data populasi rusa yang telah dipelihara di kawasan perkantoran Bupati Kepahiang selama hampir dua dekade.

KEPAHIANG, DlikNews — Kematian dua ekor rusa dalam rentang waktu dua hari di kawasan perkantoran Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah diminta segera memastikan penyebab kematian satwa tersebut melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., mengimbau agar area bermain anak-anak di lingkungan perkantoran pemerintah daerah untuk sementara ditutup. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian menyusul kematian dua ekor rusa di kawasan tersebut.

Informasi mengenai kematian rusa disampaikan pada Kamis (17/9/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan penyebab kematian kedua satwa tersebut.

Bupati menyebut sejumlah kemungkinan masih perlu diperiksa, antara lain kondisi kesehatan, makanan, maupun aspek pemeliharaan. Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

“Untuk sementara tempat bermain anak-anak di sore hari di area perkantoran Bupati Kepahiang akan ditutup,” demikian imbauan Bupati Zurdi Nata sebagaimana informasi yang diterima.

Bupati juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meningkatkan pengawasan terhadap kondisi rusa yang berada di kawasan perkantoran pemerintah daerah.

Menurutnya, kematian dua rusa dalam waktu berdekatan perlu mendapat perhatian agar penyebabnya dapat diketahui dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepahiang, Erwin Franata, turut menyoroti kematian dua rusa tersebut.

Erwin meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian ataupun mengarahkan tudingan kepada pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Ia mendorong pemerintah membentuk tim yang melibatkan instansi terkait untuk memeriksa kondisi rusa, lingkungan pemeliharaan, pakan, sumber air, serta aspek perawatan dan kesehatan satwa.

“Jangan mengambil keputusan sepihak, apalagi menuduh masyarakat. Perlu ada tim untuk mengusut tuntas kematian rusa tersebut sehingga kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Erwin Franata.

Dalam keterangannya, Erwin didampingi Sekretaris IWO Kepahiang Ujang Tarmizi dan Bendahara Sanusi.

Selain mempertanyakan penyebab kematian dua rusa, IWO Kepahiang meminta pemerintah daerah memberikan informasi mengenai jumlah populasi rusa yang selama ini berada di kawasan perkantoran Bupati Kepahiang.

Erwin mengatakan keberadaan rusa di kawasan tersebut telah berlangsung selama hampir dua dekade, termasuk sejak masa pemerintahan Bupati Bando Amin.

Karena itu, menurut Erwin, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan populasi rusa, termasuk pencatatan kelahiran, kematian, jumlah satwa yang ada, serta pengelolaannya dari waktu ke waktu.

“Keberadaan rusa di Kepahiang sudah hampir dua dekade. Masyarakat ingin mengetahui berapa jumlah rusa tersebut. Jangan sampai ada rusa yang mati, tetapi data jumlah rusa selama dua dekade tidak diketahui publik,” kata Erwin.

IWO Kepahiang menilai keterbukaan data dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi populasi sekaligus menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan satwa di kawasan perkantoran pemerintah daerah.

Penyebab Kematian Belum Bisa Dipastikan

Kematian dua rusa dalam waktu berdekatan belum dapat secara otomatis dikaitkan dengan keracunan makanan, penyakit, kondisi lingkungan, ataupun kelalaian dalam perawatan.

Penentuan penyebab kematian memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi. Jika diperlukan, pemeriksaan kesehatan maupun nekropsi dapat dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi satwa sebelum mati.

Jenis rusa yang mati juga perlu dipastikan terlebih dahulu. Identifikasi tersebut penting karena status perlindungan satwa dan ketentuan hukum yang berlaku dapat berbeda berdasarkan jenis dan statusnya.

Dengan demikian, dugaan mengenai keracunan, makanan, penyakit, atau persoalan perawatan dalam pemberitaan ini tidak ditempatkan sebagai fakta yang telah terbukti.

Peristiwa tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mengevaluasi pengelolaan rusa di kawasan perkantoran.

Evaluasi dapat mencakup kondisi area jelajah atau kandang, ketersediaan pakan, keamanan makanan, sumber air, kebersihan lingkungan, pemantauan kesehatan, serta pencatatan populasi.

Pencatatan populasi penting untuk mengetahui perkembangan jumlah satwa secara berkala. Data tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan langkah pemeliharaan dan pengawasan.

Masyarakat juga berkepentingan mengetahui hasil pemeriksaan resmi agar informasi mengenai kematian rusa tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak terverifikasi.

Dari sisi hukum, ketentuan konservasi saat ini antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2024 dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990.

Namun, keberadaan undang-undang tersebut tidak serta-merta berarti kematian dua rusa di Kepahiang merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis dan status satwa, penyebab kematian, serta ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

Karena itu, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum belum dapat ditarik sebelum fakta dan hasil pemeriksaan yang relevan tersedia.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pemberitaan mengenai peristiwa ini perlu mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari standar etika profesi kewartawanan, sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers pada fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Karena itu, penyebab kematian kedua rusa dan pihak yang mungkin bertanggung jawab tidak dapat ditetapkan melalui pemberitaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.

Hingga informasi terakhir yang tersedia, penyebab kematian dua rusa di kawasan perkantoran Bupati Kepahiang masih belum diketahui secara resmi.

Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan pemerintah daerah dan instansi berwenang, sementara permintaan IWO Kepahiang mengenai keterbukaan data populasi rusa menjadi bagian dari dorongan evaluasi terhadap pengelolaan satwa di kawasan tersebut. (IWO KPH)

Sanusi