Kepahiang, DLIKNews.com — Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi membentuk Tim Penanganan dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud Kepahiang tertanggal 1 November 2025.

Langkah strategis ini menjadi bukti komitmen Dinas Dikbud dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tim tersebut bertugas menampung, menelaah, serta menindaklanjuti setiap laporan, keluhan, dan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Kepahiang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M., menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih profesional dan berintegritas.

“Kami ingin memastikan setiap laporan dan aspirasi masyarakat ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Masyarakat berhak atas layanan pendidikan dan kebudayaan yang transparan dan berkualitas,” ujar Dr. Nining kepada wartawan DLIKNews.com.

Tim Pengaduan tersebut terdiri dari unsur pejabat struktural, staf administrasi, dan tenaga teknis yang memahami mekanisme pelayanan publik. Dalam menjalankan tugasnya, tim akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang serta instansi lain yang berwenang untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Tak hanya itu, Dinas Dikbud Kepahiang juga membuka kanal pengaduan masyarakat secara daring melalui email resmi dan platform digital yang akan segera diluncurkan. Masyarakat juga tetap dapat menyampaikan laporan langsung melalui layanan pengaduan di kantor Dinas Dikbud.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat diharapkan lebih mudah menyampaikan aspirasi tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit. Langkah ini juga sekaligus menjadi sarana kontrol sosial agar penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Kepahiang semakin berkualitas.

Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan program pemerintah.

Dr. Nining menambahkan, ke depan pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan komunitas budaya, agar setiap kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepahiang. Pendidikan yang baik dan budaya yang kuat adalah fondasi pembangunan daerah,” tutupnya.

Dengan terbentuknya Tim Penanganan dan Pengaduan Masyarakat 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menegaskan kesiapannya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, terbuka, dan berdaya saing. (Sanusi)