KEPAHIANG, DLIKNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya memastikan status kepemilikan lahan Puncak Mall setelah memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Lahan yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) kini akan dialihkan menjadi Barang Milik Daerah (BMD) milik penuh Pemkab Kepahiang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, usai melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, pada Kamis (16/04/2026).
Menurut Bupati, pemerintah pusat memastikan tidak ada lagi kendala hukum terkait proses pelepasan aset tersebut.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah memastikan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. Artinya, lahan Puncak Mall segera dialihkan dari BMN menjadi BMD,” ujar Zurdi Nata, Jumat (17/04/2026).
Bupati menjelaskan, tahap selanjutnya adalah penyelesaian administrasi pengalihan aset yang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima bulan. Pemkab Kepahiang telah memenuhi salah satu syarat utama dengan mengajukan surat pernyataan kesediaan menerima aset tersebut.
“Proses administrasi diperkirakan selesai paling lambat lima bulan. Setelah itu, kita akan melanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat hak milik atas nama pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah ini menjadi krusial untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset strategis tersebut sekaligus menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Setelah resmi berstatus BMD, Pemkab Kepahiang berencana melakukan evaluasi serta pembaruan kerja sama dengan pihak pengelola yang saat ini mengoperasikan pusat perbelanjaan modern tersebut.
Pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan Puncak Mall ke depan memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Setelah statusnya menjadi aset daerah, kita akan menata ulang kerja sama dengan pengelola agar lebih optimal dan menguntungkan daerah,” tambah Bupati
Keberhasilan pengalihan status lahan ini dinilai sebagai hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Kepahiang dalam mengamankan aset strategis daerah.
Dengan kepastian status hukum yang kuat, Puncak Mall diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kepahiang.***
Edito: Sanusi Biro DLIKNEWS.com Kab. Kepahiang




Tinggalkan Balasan