DLIKNEWS.com — Pemuat minyak BBM milik seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Sulawesi Selatan,
“salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa mobil TANGKI itu milik seorang oknum APH tapi setahu saya dia tinggal di Pangkep.” Pungkasnya tanggal 31/6/2023 )
Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-00 (enam pulu juta rupiah).
Didalam Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 4 tentang Etika Kelembagaan menyebutkan bahwa setiap anggota polri dilarang berbisnis apa lagi yang namanya Elegal atau, menghindar dan/ menolak perintah kedinasan dalam pemeriksaan internal dan anggota polri dilarang melakukan pemufakatan pelanggar KEPP atau disiplin atau tindak pidana
Hingga berita ini ditayangkan oknum APH terkait belum dapat di konfirmasi media Beritamerdekaonline.com melalui telpon selulernya 082347909XXX nomor tersebut belum Aktif.