DLIKNEWS.com — Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis disebut telah ‘membangkang’ aturan pemerintah pusat. Pembangkangan yang dilakukan Marthunis tersebut terkait dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan Tahun 2023.
Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik menyebutkan, pada tanggal 1 Februari 2023 lalu, Pj. Bupati telah mengangkat beberapa orang tenaga honorer dilingkungan Setdakab Aceh Singkil. Salah satu diantaranya adalah pengangkatan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat.
Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan ini merupakan pembangkangan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Ya, jadi pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan tersebut dapat dikatakan merupakan ‘pembangkangan’ yang melampaui kewenangan dan itu adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Sebab, pengankatan pegawai non-ASN telah dilarang oleh pemerintah”, kata Razaliardi dalam fress release yang diterima media ini, Selasa (30/05/2023).
Ketentuan larangan mengangkat pegawai non-ASN ini diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun tenggat waktu tersebut mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Sebelumnya, sebut Razaliardi, Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022, Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan di tandatangani pada tanggal 31 Mei 2022.
Pada poin ke 6 hurf- b dalam surat Menpan RB tersebut dijelaskan, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan pengrekrutan pegawai non-ASN.
Selanjutnya pada huruf- e disebutkan pula bahwa, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
“Jika mengacu dengan ketentuan tersebut, maka sudah jelas PJ. Bupati Martunis yang sebentar lagi akan mengakhir masa jabatannya itu telah terang-terangan melakukan pelanggaran dan dapat dekenakan sanksi”, terang Razaliadi.