Jakarta, DLIKNews.com – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan anggota Dewan Pers periode 2025–2028.
Surat permintaan ini dikirimkan SPRI lantaran menilai proses pemilihan anggota Dewan Pers bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Mandagi menegaskan bahwa walau Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan pihaknya melalui perkara nomor 38/PUU-XIX/2021, namun isi putusan MK tersebut justru memperjelas batasan kewenangan Dewan Pers.
“Putusan MK menyatakan bahwa Dewan Pers bukan lembaga pembentuk regulasi. Oleh karena itu, segala peraturan internal yang dibuat sepihak, termasuk mengenai konstituen Dewan Pers, dianggap tidak sah secara hukum,” tegas Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.
Ia menambahkan, pemilihan anggota Dewan Pers seharusnya menjadi hak dari seluruh organisasi wartawan dan perusahaan pers yang berbadan hukum, bukan hanya segelintir kelompok yang difasilitasi oleh Dewan Pers. SPRI menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Badan Pekerja Dewan Pers telah mencederai hak konstitusional puluhan organisasi pers lainnya.
Menurut data yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi, terdapat 40 organisasi pers yang awalnya turut serta dalam pemilihan Dewan Pers, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers. Namun faktanya, dalam proses seleksi periode 2025–2028, banyak organisasi termasuk SPRI tidak diikutsertakan.
“Ini bentuk nyata pembatasan hak. Kami, sebagai organisasi pers berbadan hukum, juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi bagian dari Dewan Pers. Proses pemilihan yang tidak inklusif ini jelas melanggar prinsip demokrasi dan transparansi,” lanjut Mandagi.
Oleh karena itu, SPRI mendesak Presiden Prabowo untuk menunda pengesahan hasil pemilihan versi Badan Pekerja Dewan Pers. Selain itu, mereka meminta agar Presiden membuka ruang dialog dan memfasilitasi proses pemilihan yang adil, terbuka, serta melibatkan semua organisasi pers secara setara.
“Pers di Indonesia bukan hanya milik segelintir elite. Sudah waktunya seluruh organisasi pers yang sah diakui dan diberi peran yang setara dalam menentukan masa depan Dewan Pers,” tutup Mandagi.***
Rilis Ketum OMBB




Tinggalkan Balasan