DLIKNEWS.com, Bengkulu – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI NIBA Bengkulu Zainal Abidin Tuatoy S.Sy., M.H dan didampingi Koordinator Bidang Hukum Edwin S.H M.H menghadiri pertemuan dengan pekerja di Gudang Alfamart, Senin (8/9/2025). Kehadiran tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait legal standing Pengurus Unit Kerja (PUK) XIII KSPSI NIBA.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC KSPSI NIBA menegaskan bahwa keberadaan PUK XIII memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan aturan organisasi dan perundangan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di kalangan pekerja.

“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa PUK XIII berdiri secara sah, memiliki legitimasi, dan dapat menjalankan fungsi organisasi dalam memperjuangkan hak-hak seperti jaminan sosial & jaminan kesahatan.” ujar Ketua DPC KSPSI NIBA Bengkulu.

Pertemuan tersebut disambut positif oleh para pekerja Gudang Alfamart. Mereka berharap dengan adanya kejelasan legal standing ini, hubungan industrial dapat berjalan lebih harmonis dan hak pekerja semakin terlindungi.

Pewarta: Anthony Pattipeilohy