DLIKNEWS.com, Bengkulu — 22 Juli 2025. Tim Hukum Pusat OMBB secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan represif, intimidasi, hingga kekerasan fisik yang dialami oleh tiga orang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Insiden dugaan penganiayaan tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di Bengkulu, yang seharusnya melindungi warga negara, bukan justru mengekang kebebasan pers.
Tim Hukum Pusat OMBB menegaskan, perbuatan ini bukan hanya menciderai hak asasi para jurnalis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, konstitusi, dan nilai-nilai demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers serta kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Tim Hukum Pusat memaparkan bahwa perbuatan intimidasi ini secara langsung mengangkangi beberapa dasar hukum penting, di antaranya:

  1. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
  2. Pasal 351 KUHP, yang jelas mengatur sanksi pidana bagi tindakan penganiayaan fisik, dengan ancaman pidana badan bagi pelaku.
  3. Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Atas pelanggaran serius tersebut, Tim Hukum Pusat menyatakan empat poin tuntutan yang wajib direspons segera oleh pihak berwenang:

  • Pertama, mendesak Kapolri dan jajaran institusi terkait agar segera memerintahkan penindakan hukum secara transparan terhadap oknum aparat yang terlibat.
  • Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan etik dan pidana kepada pelaku kekerasan serta memastikan para korban wartawan mendapat perlindungan hukum penuh.
  • Ketiga, menuntut Dewan Pers dan Komnas HAM terlibat aktif dalam mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum, demi mencegah pengaburan fakta ataupun kriminalisasi balik terhadap korban.
  • Keempat, meminta jaminan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, agar kebebasan pers tetap dihormati dan dilindungi sesuai amanat Undang-Undang.

Tim Hukum Pusat menegaskan, peliputan di lapangan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak publik atas informasi. Kekerasan terhadap wartawan sama dengan upaya membungkam suara kebenaran dan menciptakan iklim takut bagi jurnalis.

“Negara harus menjamin perlindungan bagi wartawan. Tindakan intimidasi dan penganiayaan seperti ini tak boleh terulang. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis harus diproses sesuai hukum,” tegas Tim Hukum Pusat melalui keterangan tertulis.

Kasus kekerasan ini diharapkan menjadi alarm bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum di daerah, agar tetap menjunjung tinggi kebebasan pers. Masyarakat juga diminta turut mengawal proses hukum agar penegakan keadilan benar-benar transparan, tanpa intimidasi balik maupun praktik impunitas.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menanti langkah nyata dari pimpinan kepolisian dan lembaga pengawas pers untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. (Red)