Dliknews.com, Bener Meriah – Kepolisian Resor Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dengan mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Ketiganya mengklaim sebagai wartawan dari luar daerah dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bener Meriah.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah setelah mendapat laporan masyarakat terkait aksi intimidasi terhadap Kepala Kampung Musara Pakat. Ketiga pria berinisial A, AYZN, dan KH diciduk saat berada di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa para pelaku mengancam akan mempublikasikan informasi dugaan penyimpangan dana desa ke media sosial jika permintaan uang damai sebesar Rp15 juta tidak dipenuhi.

“Para pelaku menggunakan status palsu sebagai jurnalis untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang. Ini adalah bentuk pemerasan yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujar AKBP Aris dalam keterangannya.

Modus kejahatan ini bermula ketika ketiganya mengunjungi kantor desa Musara Pakat pada 22 April 2025. Setelahnya, mereka mengajak kepala kampung untuk bertemu di sebuah warung kopi. Di lokasi itu, salah satu pelaku membawa korban ke area belakang warung dan menyampaikan permintaan uang damai.

Korban sempat melakukan negosiasi dan akhirnya memberikan Rp5 juta secara tunai, dengan janji akan mentransfer sisanya. Merasa tidak nyaman dan tertekan, korban bersama saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta serta tiga unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemerasan.

AKBP Aris menegaskan bahwa para pelaku terancam dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Bener Meriah tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan profesi, apalagi untuk melakukan kejahatan. Ini merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik,” tegas AKBP Aris.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau tindakan ilegal. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas profesi adalah pelanggaran serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***