Lamandau, Dliknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kamis pagi (24/4/2025), Polres menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan dua kasus besar yang menyita perhatian publik.
Bertempat di Joglo Polres Lamandau, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Sekda Kabupaten Lamandau, perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta sejumlah media lokal.
Dalam keterangannya, AKBP Joko menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus besar ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau. Dari kedua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 785,79 gram dan 17 butir ekstasi. Jumlah total barang bukti mencapai 829,32 gram.
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial HH, EH, dan EY. Mereka diketahui membawa narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat. Rencananya, barang terlarang itu akan diedarkan di Pangkalan Bun dan Sampit, Kalimantan Tengah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi simbol perlawanan tegas Polres Lamandau terhadap jaringan peredaran narkoba.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk bebas beraksi di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Joko.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka berupa penjara maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba, khususnya dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting. Tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ungkapnya.
Polres Lamandau juga menegaskan bahwa langkah represif akan terus diiringi dengan upaya preventif seperti penyuluhan dan edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika. (Laila Rusna)




2 Komentar