DliNews.com, Kepahiang – Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Pra-Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumber Sari ini dibuka oleh Kepala Desa Sumino dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Sumino menegaskan bahwa program prioritas desa pada 2025 adalah ketahanan pangan. Pemerintah Desa berencana mengelola lahan seluas satu hektar untuk budidaya jagung dan anggur, yang akan dikelola bersama masyarakat melalui sistem kontrak. “Program ini adalah langkah nyata menuju kemandirian pangan desa. Saya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menyukseskannya demi masa depan yang lebih sejahtera,” ujar Sumino.
Musyawarah ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Camat Kabawetan, Kapolsek Kabawetan, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Desa Sumber Sari.

Camat Kabawetan yang turut hadir mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengajak warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase, guna mencegah banjir dan penyumbatan air. “Budaya gotong royong harus terus kita jaga. Pastikan drainase tetap bersih agar lingkungan tetap sehat dan terhindar dari bencana,” pesannya.
Sementara itu, Kapolsek Kabawetan menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban di desa. Ia mengajak masyarakat untuk mempererat solidaritas serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga lingkungan sekitar. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan bersatu dan saling mengingatkan, desa kita akan tetap aman dan nyaman,” ujarnya.
Musyawarah Pra-Pelaksanaan APBDes 2025 ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Warga berharap program yang dirancang dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan bersama.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat telah mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Tujuannya adalah memastikan kecukupan pangan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat desa serta mendorong kemandirian di sektor pangan.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola program ketahanan pangan. BUMDes diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi desa dengan membeli dan menjual hasil pertanian masyarakat ke pasar yang lebih luas, sehingga meningkatkan kesejahteraan warga.
Dengan kebijakan ini, Desa Sumber Sari dan desa-desa lainnya di Indonesia diharapkan mampu mencapai swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dan sinergi bersama. (Yoyon Markoni)
Advertorial




Tinggalkan Balasan