Kepahiang, DLIKNews.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Selain kantor desa, penggeledahan juga menyasar beberapa tempat tinggal perangkat desa. Di antaranya rumah Kepala Desa Air Pesi, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan). Langkah ini diambil untuk memperluas pencarian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah didalami.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, S.H., membenarkan adanya operasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Penggeledahan hari ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Desa Air Pesi serta rumah para perangkat desa. Fokus kami adalah mengumpulkan dokumen atau alat bukti lain yang bisa mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024,” terang Nanda saat diwawancarai.
Meskipun demikian, pihak Kejari belum membeberkan lebih rinci mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Begitu pula dengan modus yang diduga digunakan dalam penyelewengan dana tersebut. Nanda menyatakan bahwa semua informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk nilai kerugian dan mekanisme penyimpangan dana, saat ini masih kami telusuri lebih jauh. Tim penyidik terus bekerja dan akan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai temuan di lapangan,” tambahnya.
Warga setempat menyambut baik langkah Kejari tersebut. Mereka berharap agar kasus ini bisa diungkap secara transparan dan pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di berbagai wilayah kini memang semakin ketat. Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus berupaya memastikan agar alokasi dana yang digelontorkan untuk desa tidak disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dikabarkan ke publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat. (Yoyon Domeri)




3 Komentar