Kepahiang, DLIKNews.com Aroma busuk korupsi kembali menyengat dari pelosok desa. Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, inisial J, resmi dijebloskan ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas dugaan korupsi dana desa. Penetapan itu diumumkan Rabu, 14 Mei 2025, setelah kejaksaan menggeledah rumah J serta tempat tinggal Sekretaris dan Bendahara Desa.

Kepala Kejari Kepahiang, dugaan korupsi dana desa., bersama Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Nanda Hardika, S.H., menyampaikan bahwa J diduga menilap anggaran pembangunan jalan usaha tani dan program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Status J resmi kami naikkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Air Pesi,” tegas Febrianto yang akrab disapa Dika dalam konferensi pers.

Modus Licik: Proyek Fiktif dan Mark-Up

Dugaan korupsi tak main-main. Penyidik mencium proyek fiktif dan manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp400 juta. Anggaran yang seharusnya menopang petani dan menjaga ketahanan pangan justru digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, J juga diduga memalsukan laporan kegiatan dan menyamarkan aliran dana agar tak terlacak. Dari hasil penggeledahan, tim kejaksaan menemukan dokumen penting serta bukti elektronik yang menguatkan kecurigaan terhadap J.

Kini, sang kepala desa harus merasakan dinginnya tembok Lapas Curup. Ia ditahan untuk 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Tamparan untuk Pemerintahan Desa

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa yang selama ini digadang-gadang sebagai ujung tombak pembangunan berbasis masyarakat. Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para penjahat anggaran yang menggerogoti hak rakyat.

“Ini peringatan keras. Siapa pun yang berani mempermainkan dana desa akan kami kejar dan proses hingga tuntas,” tegas Dika.

Penyidikan tak berhenti pada J. Kejari Kepahiang kini menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa lainnya. Dugaan persekongkolan dan permainan kolektif dalam proyek fiktif masih terus didalami. Fokus penyelidikan kini diarahkan pada jejak aliran dana dan hasil audit internal atas kegiatan yang fiktif namun telah mencuri uang negara. (Pendi)