DLIKNEWS.com, Kepahiang — Tuduhan miring terhadap usaha kandang ayam milik Supriyono di Desa Pagar Agung, Kecamatan Bermani Ilir, akhirnya terpatahkan. Setelah dilakukan penelusuran mendalam oleh awak media, terungkap bahwa seluruh dokumen legalitas usaha telah dikantongi secara resmi.
Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa usaha peternakan ayam petelur tersebut tidak memiliki izin resmi. Untuk mengklarifikasi hal itu, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pagar Agung, M. Fiwardoni.
Dalam pernyataannya, Fiwardoni menegaskan bahwa dirinya memang telah memberikan rekomendasi berupa izin lingkungan dan lokasi kepada Supriyono. Proses pemberian izin tersebut, menurutnya, berdasarkan dukungan warga yang tinggal di sekitar lokasi kandang ayam.
“Sebelum saya tandatangani, warga sekitar telah memberikan persetujuan tertulis. Dengan dasar itu, saya keluarkan surat rekomendasi lingkungan dan lokasi. Itu sudah sesuai prosedur,” ujar Fiwardoni tegas.
Namun, saat ditanya soal perizinan lanjutan dari dinas terkait, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Soal izin resmi dari dinas perizinan, silakan langsung konfirmasi ke pemilik usaha,” katanya.
Tak tinggal diam, awak media mendatangi Supriyono di kediamannya. Dihadapan jurnalis, Supriyono membantah keras tuduhan bahwa usahanya tak berizin.
“Itu fitnah. Semua perizinan saya lengkap. Mulai dari izin lingkungan, lokasi, hingga izin usaha dari Dinas Perizinan Kabupaten Kepahiang sudah saya kantongi. Usaha ini sah secara hukum,” ujarnya.
Untuk membuktikan ucapannya, Supriyono menunjukkan langsung dokumen resmi perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Dokumen tersebut menyatakan dengan jelas bahwa izin usaha peternakan ayam miliknya sudah terbit dan aktif.
“Jangan asal bicara. Ini dokumen resmi dari pemerintah. Kalau masih ada yang meragukan, silakan cek sendiri ke dinas terkait,” tantangnya.
Hasil konfirmasi ini mengakhiri spekulasi yang selama ini menyudutkan usaha milik Supriyono. Tuduhan yang menyebut usahanya ilegal jelas tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan bahaya penyebaran informasi tanpa dasar. Ketika sebuah usaha sudah menjalani prosedur legal yang benar, penyebaran isu tak bertanggung jawab bisa merusak nama baik dan ketenangan masyarakat.***
Rilis Ketum OMBB




Tinggalkan Balasan