Kotawaringin Barat, dliknews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HB (40), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Kobar pada Selasa siang, 15 April 2025.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan HB dilakukan di kediamannya yang terletak di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah. Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat kotor mencapai 83,2 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari kamar milik HB. Selain sabu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas transaksi.

“Seluruh barang bukti yang kami temukan di lokasi diakui sebagai milik pribadi pelaku,” jelas Kapolres.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di wilayah Kobar masih menjadi ancaman serius. Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar, termasuk yang melibatkan pelaku dari kalangan masyarakat biasa.

Saat ini, pelaku HB telah diamankan di Polres Kobar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang kami terapkan memiliki ancaman hukuman penjara cukup tinggi, karena jumlah barang bukti sabu yang ditemukan masuk dalam kategori berat,” tambah Kapolres.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba yang kini menjadi musuh bersama bangsa.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa bahaya narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk ibu rumah tangga sekalipun. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat secara luas. (Laila Rusna)