Kepahiang, DLIKNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, pada Senin (8/12/2025). Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE., M.Sc., di ruang rapat paripurna.
Pelaksanaan PAW ini dilakukan setelah DPRD Kepahiang secara resmi menetapkan pemberhentian almarhum Agustinus Dungcik, yang wafat pada 3 Mei 2025. Jabatan anggota DPRD tersebut kini digantikan oleh Hendrawan, SE, kader Partai NasDem, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hasil rekomendasi partai politik.
Dalam sambutannya, Bupati Kepahiang menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus penghargaan atas pengabdian almarhum Agustinus Dungcik selama menjabat sebagai wakil rakyat.
“Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, ditempatkan pada tempat terbaik, dan husnul khotimah,” tutur Bupati dengan penuh empati.

Bupati juga memberikan pesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat segera beradaptasi dan menjalin sinergi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepahiang.
“Selamat kepada saudara Hendrawan. Kami berharap saudara dapat langsung berkontribusi, bersinergi, dan bekerja sama dalam mengakselerasi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Sementara itu, Hendrawan yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kepahiang menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan. Ia menegaskan akan melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat yang sebelumnya diemban oleh almarhum.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Kami akan bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat Kepahiang,” kata Hendrawan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si., unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD Kepahiang, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan fungsi legislatif di daerah.
Prosesi pelantikan berjalan dengan khidmat, ditandai pembacaan surat keputusan gubernur, pengucapan sumpah/janji jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan. Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan ucapan selamat dari pimpinan daerah, anggota DPRD, dan seluruh undangan yang hadir.
Melalui PAW ini, DPRD Kepahiang diharapkan mampu mempertahankan kesinambungan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Kehadiran Hendrawan sebagai anggota baru diharapkan memperkuat representasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah.
Dengan demikian, proses PAW ini tidak hanya menjadi agenda formal lembaga legislatif, tetapi juga momentum penting dalam memastikan berjalannya pemerintahan daerah secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Sanusi)




1 Komentar