Kepahiang, DLIKNEWS.com — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosantik) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini merupakan agenda resmi Monev PPID yang bertujuan memperkuat tata kelola informasi publik serta memastikan setiap informasi yang dirilis pemerintah memenuhi prinsip keterbukaan, kejelasan, dan kebenaran.

Monev dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Sudarno Kusuma, dan diikuti para perangkat PPID dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), desa, serta kelurahan.
Mewakili Kadis Kominfosantik, Kabid IKP Eka Yunita turut menyampaikan arahan terkait pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik.

Monev PPID digelar untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi publik. PPID diharapkan semakin memahami standar keterbukaan informasi sesuai regulasi nasional.

Kegiatan dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi regulasi, dan penekanan prinsip keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 serta Permendagri No. 3 Tahun 2017. Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai kategori informasi wajib diumumkan maupun informasi yang dikecualikan.

Kabid IKP Eka Yunita menegaskan bahwa PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi pemerintahan.

“Setiap informasi publik harus mengedepankan keterbukaan, kebenaran, dan kejelasan. PPID berperan penting memastikan publik menerima data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sudarno Kusuma menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak asasi yang dijamin negara.

“Tata kelola informasi publik harus semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel. Informasi yang wajib dibuka harus disampaikan tepat waktu, sementara informasi pengecualian tetap harus diproteksi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparatur wajib memahami teknis pelayanan informasi, analisis pengecualian, serta mekanisme penanganan permohonan informasi.

Melalui kegiatan ini, Kominfo Kepahiang berharap seluruh PPID di tingkat OPD hingga desa/kelurahan memiliki kapasitas lebih baik dalam memberikan layanan informasi publik. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan daerah. (Sanuci)