Bengkulu Dliknews.com – Polemik mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor R.140.BKAD.TAHUN 2025 yang menetapkan pergantian bendahara sekwan. Namun, hingga Rabu (19/3/2025), bendahara lama menolak melakukan serah terima jabatan.
Penolakan tersebut menimbulkan spekulasi liar di tengah publik. Dalam konfirmasi singkat kepada wartawan, bendahara lama mengaku keberatan lantaran masih terdapat selisih anggaran sekitar Rp300 juta yang belum jelas pertanggungjawabannya.
“Sampai saat ini, tanggung jawab selisih dana itu masih di saya. Bagaimana saya bisa serahkan jabatan?” ujarnya.
Baca Juga:
Skandal Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bengkulu: Anggaran Ditekan, Tapi Pengeluaran Membengkak
Situasi ini memicu tanda tanya besar: bagaimana mungkin terjadi kelebihan atau kekurangan anggaran ratusan juta rupiah hanya dalam tiga bulan masa jabatan?
Lebih jauh, mandeknya proses serah terima jabatan bendahara berpotensi mengganggu pencairan hak-hak keuangan sejumlah pihak. Mulai dari gaji Tenaga Harian Lepas (THL), gaji anggota dewan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota dewan dan ASN, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN terancam tak dapat diproses sesuai instruksi gubernur.
Kondisi ini menciptakan kegelisahan di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu. Para ASN dan THL kini dihantui kekhawatiran soal keterlambatan pembayaran hak mereka.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu memilih irit bicara. “Tanyakan saja ke bendahara baru, Hariantoni Lubis,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, bendahara baru juga belum memberikan pernyataan resmi. Sementara publik menanti kejelasan, pihak pemerintah diminta bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan yang dapat mengganggu jalannya roda administrasi dan pelayanan publik.***



Tinggalkan Balasan