Palembang, DlikNEWS.com – Tim (Pidsus) Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejati) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Menetapkan Tersangka Dugaan tidak pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan..
Pada Rabu, 20 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membuat gebrakan dengan menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Tersangka ini berhasil ditangkap pada lokasi di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka yang ditetapkan berasal dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta dan memiliki inisial NW. Tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Nomor PRINT- 04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 7 Juny 2023.
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny, SH, MH, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, tersangka ini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena cukup bukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Tersangka NW kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), menurut penilaian KJPP terhadap objek tersebut. Hingga saat ini, sudah ada 46 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan keterlibatan tersangka dalam pengalihan hak, khususnya dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Tersangka NW dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang (Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana sebaggai dakkwan perimer.
Sementara itu, untuk dakwaan subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaa. (DN)