Bengkulu Tengah, DlikNEWS.com – Trik Nurhidayat menyatakan keterkejutannya setelah mendapatkan informasi dari sumber yang akurat bahwa terjadi pengalihan pencairan DD di Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan dana desa yang merupakan sumber pendapatan vital bagi masyarakat desa.
Lanjut Kata Trik, Pengalihan pencairan DD tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat, terutama para penerima manfaat program-program pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, ia (Trik Nurhidayat) menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan Dana Desa.
Sebagai LSM yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, Tegar Benteng dan GOLBE menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Kabupaten Bengkulu Tengah) untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan dasar hukum di balik keputusan pemindahan pencairan DD tersebut. Jelas Trik Nur Hidayat
Selain itu (LSM Tegar bersama GOLBE), juga menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat dari lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Katanya
“Langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan publik.” Ungkapnya
Lebih lanjut kata Trik Nurhidayat, perlu adanya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa melalui mekanisme partisipatif, seperti pembentukan tim pengawas dana desa di tingkat lokal yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Dengan demikian, diharapkan setiap kebijakan terkait pengelolaan dana desa (DD) dapat memperhitungkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara langsung, sehingga implementasinya dapat memberikan dampak yang positif dan signifikan bagi pembangunan di tingkat desa.
“Pemerintah daerah dan semua pihak terkait diminta untuk bersikap transparan dan responsif terhadap perhatian dan keprihatinan masyarakat terkait pemindahan pencairan Dana Desa ini. Keterbukaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan adalah kunci keberhasilan dalam mengelola sumber daya publik, termasuk Dana Desa, untuk kesejahteraan bersama.”
Pemerintah daerah juga diimbau untuk secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk lembaga legislatif, aparat desa, dan LSM, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas dan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Tutup Trik Nurhidayat.
Hinga Berita Ini ditayangkan, pihak pemerintahan Kabupaten Begkulu Tengah belum dapat dikonfirmasi Media ini. (Tim)