Bengkulu, DlikNEWS.com – Terkait sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan atau BOK pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan terdakwa dr RA Yeni Warningsih memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (11/12/2023) kemaren. Pleidoi terdakwa dibacakan kuasa hukumnya, Made Sukiade SH, yang menyatakan bahwa terdakwa RA merasa tidak bersalah. “Sehingga bila ada dari unsur-unsur tersebut tidak terbukti maka haruslah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak pelapor merasa kecewa dengan pembelaan atau Pleidoi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa RA pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada hari Senin (11/12/2023) kemarin. “Kami dari pihak pelapor merasa kecewa belum mendapat kepastian hukum, dan merasa terganggu” ujar Widia, salah satu pelapor saat di konfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Selain kecewa dan terganggu karena belum mendapatkan kepastian Hukum soal kasus tersebut, Widia dan beberapa temannya mengaku setelah melaporkan tindakan dugaan Korupsi yang dilakukan Terdakwa RA malah mendapat tekanan dari beberapa pihak. “Kami setelah melaporkan permasalahan ini, kami malah mendapat tekanan sampai kami di pindah tugaskan tanpa pemberitahuan dan alasan secara sepihak,” tambahnya.
“Kami juga sampai di tolak di beberapa UPTD Puskesmas, sampai kepala Dinas Kesehatan mengatakan untuk cari UPTD Puskesmas yang bersedia menerima Kami,” ungkap Widia.
Widia dan rekannya mengharapkan agar proses hukum yang sedang berjalan, bisa berjalan semana mestinya. “Kami berharap supaya proses Hukum berjalan seadil-adilnya, dan untuk rekan-rekan UPTD Puskesmas lainnya untuk melaporkan tindakan yang menyalahi aturan dan hukum,” tutup widia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozano Yudistira S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui Telepon Whatsaap, Rabu (13/12/2023) mengatakan belum ada tindak lanjut untuk kasus dugaan korupsi dana BOK pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, “Persidangan akan di lanjutkan hari Senin Besok,” ujar Rozano Yudistira.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, jumlah dana BOK tahun anggaran 2022 yang dipotong pada Puskesmas Pasar Ikan mencapai Rp 146.512.000. Uang tersebut dipotong dari total dana BOK Puskesmas Pasar Ikan yang telah dicairkan sebesar Rp 749.999.607. Hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi.
Pada persidangan hari Selasa (05/12/2023), Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dr Raden Ajeng Warningsih dituntut 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta atas dugaan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (05/12/2023). (**)