Bengkulu, DLIKNews.com Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat di Bengkulu. PT Artama Sentosa Indonesia, yang berlokasi di Jalan Kramat Teluk, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aktivitas pengumpulan limbah medis rumah sakit.

Perusahaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan ini justru dituding mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dalam aturan tersebut, lokasi fasilitas pengumpulan limbah harus berjarak minimal 300 meter dari permukiman serta 150 meter dari fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Bangunan tempat pengumpulan limbah PT Artama Sentosa berdiri berdekatan dengan permukiman warga dan hanya dibatasi pagar seng tipis yang mudah rapuh. “Bau busuk dari limbah sangat menyengat, apalagi kalau angin datang dari arah tempat pembuangan. Kadang bikin mual dan sesak napas,” ungkap seorang karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga sekitar pun mulai resah. Mereka khawatir aktivitas pengelolaan limbah tanpa prosedur yang benar dapat mencemari udara dan air tanah. Terlebih, limbah medis mengandung zat berbahaya yang bisa menimbulkan penyakit menular dan gangguan kesehatan jangka panjang.

Padahal, sesuai Pasal 16 PP 101/2014, setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara tertutup dan menggunakan fasilitas berlapis beton untuk mencegah kebocoran. Namun, temuan di lokasi memperlihatkan dinding bangunan hanya terbuat dari material ringan yang tidak memenuhi syarat keamanan.

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu terkesan diam, sementara pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum terlihat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kesehatan masyarakat yang jadi taruhannya,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Melalui pemberitaan ini, DLIK News menyerukan agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran SOP pengelolaan limbah medis sangat penting untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat Bengkulu.

Untuk memahami regulasi lengkap tentang pengelolaan limbah B3, pembaca dapat merujuk langsung ke situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Baca juga liputan terkait isu pencemaran lingkungan di kategori Lingkungan DLIK News  

Penulis: Anthony Pattipeilohy
Editor: Redaksi
Sher: Zaq