Dliknews.com, Bengkulu – Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dan mantan Wakil Ketua DPRD, Suharto, dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (6/3/2025) sore. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan aset milik Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu berupa kendaraan dinas dan perangkat elektronik.

Meski tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, Ihsan Fajri dan Suharto diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan mereka ke kantor Kejati Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik, memperjelas sinyal bahwa persoalan pengembalian aset negara tidak bisa dianggap sepele.

Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Permasalahannya terkait aset negara, seperti mobil dinas dan laptop, yang sempat dibawa tanpa izin. Namun, saat ini sudah dikembalikan,” ujar Danang, Kamis (6/3/2025).

Namun, informasi yang beredar tidak berhenti pada dua nama tersebut. Usai pemanggilan terhadap Ihsan Fajri dan Suharto, Kejati Bengkulu juga memanggil dua anggota DPRD lainnya, yakni Samsu Amanah dan Erna Sari Dewi. Pemanggilan keduanya juga berkaitan dengan dugaan penggelapan aset negara.

Dugaan penggelapan aset ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas wakil rakyat. Aset negara, terutama kendaraan dinas dan perangkat elektronik, merupakan fasilitas negara yang seharusnya dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Praktisi hukum Rustam Ependi, S.H., C.MK., menilai bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi penegakan disiplin aset di lingkungan pemerintahan daerah. “Sering kali pengembalian aset terlupakan, bahkan diabaikan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Rustam.

Di tengah upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, kasus ini mencoreng citra DPRD Provinsi Bengkulu. Warga pun menuntut kejelasan dan ketegasan penegakan hukum.

“Kami berharap, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada kesan tebang pilih hanya karena mereka pejabat atau anggota dewan aktif,” ujar Dedi Rahman, seorang warga Kota Bengkulu.

Kejati Bengkulu menyebutkan proses penyelidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan terus dilakukan jika ditemukan dugaan pelanggaran serupa oleh pejabat atau mantan pejabat lainnya.

Masyarakat menantikan langkah tegas Kejati Bengkulu dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang transparan dan adil diyakini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah dan pemerintahan secara keseluruhan. (TIM)