Dliknews.com – Pada tanggal 2 September 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengadakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Upacara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dengan tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General,” acara ini menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan keadilan di Indonesia.
Hari Lahir Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 September 2024 merupakan momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya Kejaksaan menggelar upacara resmi memperingati hari kelahirannya. Sebelumnya, Kejaksaan lebih dikenal dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang diperingati setiap 22 Juli. Namun, sejak dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023, Kejaksaan mulai merayakan Hari Lahirnya dengan upacara resmi setiap tanggal 2 September, sementara peringatan HBA lebih difokuskan pada kegiatan syukuran dan refleksi.
Dalam amanat yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, melalui Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, dijelaskan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini menjadi simbol penguatan peran institusi dalam menegakkan kedaulatan hukum. Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum yang independen, memiliki tugas berat dalam menjalankan fungsi penuntutan dan advokat general yang berintegritas serta profesional.
Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam amanat Jaksa Agung adalah pentingnya semangat jiwa korsa dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa. Kejaksaan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau dalam istilah hukum dikenal dengan sebutan “een en ondeelbaar.” Artinya, setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh jaksa merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota institusi, bukan hanya hasil kerja individu.
Keberhasilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya bergantung pada seorang jaksa, melainkan merupakan hasil dari kerja keras kolektif seluruh jajaran Kejaksaan. Oleh karena itu, semangat kolaborasi dan kekompakan menjadi kunci dalam mencapai tujuan bersama. Dalam amanatnya, Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh seluruh insan Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General” menggambarkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berdaulat dan berintegritas. Kejaksaan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, fungsi sebagai Advocat General menuntut Kejaksaan untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap proses penuntutan.
Dalam konteks ini, Kejaksaan dituntut untuk tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memperkuat legitimasi Kejaksaan sebagai pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia.
Selain upacara peringatan, rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-79 juga diisi dengan berbagai kegiatan lain yang bersifat reflektif dan syukur. Seperti halnya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antar pegawai Kejaksaan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kegiatan yang dilaksanakan mencakup berbagai acara sosial, seperti bakti sosial, donor darah, dan kegiatan keagamaan. Semua ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan menunjukkan bahwa mereka selalu hadir untuk melindungi kepentingan publik. (D)