Bengkulu, DLIKNews.com – Kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret nama Bebby Hussy kembali mencuat. Setelah sebelumnya dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp500 miliar, kini muncul dugaan baru bahwa sebagian aset hasil korupsi tersebut masih tersimpan rapi di Kota Bengkulu.

Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim media DLIKNews.com bersama Media harian beritamerdekaonline.com pada Kamis (9/10/2025) menunjukkan, ada enam unit rumah mewah di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang diduga kuat masih berkaitan dengan tersangka Bebby Hussy.

Rumah-rumah tersebut dipagari tinggi dan tampak dijaga ketat. Di area sekitar, terparkir beberapa mobil mewah yang terlihat baru dan dalam kondisi sangat terawat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, properti dan kendaraan itu dipercayakan kepada seseorang berinisial H, yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Bebby Hussy.

Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan DLIKNews.com, bersama wartawan beritamerdekaonline.com H terlihat gugup. Ia mengaku bahwa rumah dan mobil yang dijaganya bukan milik Bebby Hussy, melainkan milik seorang “nelayan dari Jakarta.” Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas dan alamat pasti pemiliknya, H tidak dapat memberikan keterangan yang jelas.

Ia juga menuturkan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut baru ditempatkan di lokasi itu sekitar satu bulan terakhir.

Berdasarkan pantauan dan keterangan masyarakat, kuat dugaan bahwa rumah serta mobil yang disimpan di perumahan tersebut adalah aset hasil korupsi yang dilakukan Bebby Hussy dalam kasus tambang Bengkulu. Pola penyimpanan aset dengan menggunakan nama pihak ketiga bukanlah hal baru dalam upaya menghindari penyitaan oleh penegak hukum.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara senilai Rp500 miliar, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar segera menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Langkah penyitaan dan pelacakan aset menjadi penting untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Penelusuran aset-aset terkait juga diharapkan menggandeng lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan jejak uang tidak lenyap di tangan perantara.

Publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Untuk berita hukum dan investigasi terkini lainnya, kunjungi portal resmi DLIKNews.com dan baca juga liputan terkait di Berita.Network

Penulis: Anthony Pattipeilohy