DLIKNEWS.com, Serang – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Serang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden yang terjadi pada Jumat (13/10/2023) itu melibatkan sedikitnya sembilan jurnalis dari berbagai media. Mereka mengalami luka akibat serangan yang diduga menggunakan senjata tajam.
Menurut Dwi, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya menyakiti secara fisik, tetapi juga merusak prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kebebasan pers, serta Pasal 8 yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Dwi.
IWO mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Dwi menekankan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari oknum Brimob, pihak keamanan perusahaan, maupun anggota ormas, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Selain meminta penegakan hukum yang adil, IWO juga menuntut adanya perlindungan maksimal bagi wartawan yang menjadi korban, termasuk pendampingan hukum hingga pemulihan. Dwi menambahkan bahwa perusahaan tempat insiden itu terjadi wajib bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
“IWO berdiri tegak bersama wartawan korban kekerasan. Kami menolak segala bentuk intimidasi, dan mendesak aparat agar memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” pungkas Dwi. (IWO)



Tinggalkan Balasan