Lamandau, Kalimantan Tengah | Dliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar kasus kejahatan kehutanan di Kabupaten Lamandau. Seorang pria berinisial M diamankan karena membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi.

Kasus ini terungkap setelah PT Grace Putri Perdana melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalteng pada 11 September 2024. Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan rincian kasus ini dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus, Senin (28/4/2025).

Menurut Kabidhumas, penyidikan menemukan bahwa pembukaan lahan ilegal terjadi dari Juni hingga 24 Agustus 2024 di Desa Suja, Kecamatan Lamandau. Modus yang digunakan tersangka adalah membuka lahan seluas 102 hektare di dalam wilayah konsesi hutan produksi tetap milik PT Grace Putri Perdana. Lahan tersebut digunakan untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menambahkan bahwa barang bukti berupa lahan seluas 102 hektare telah diamankan. Selain itu, ditemukan pula 33 surat pernyataan penguasaan tanah bertanggal 24 Agustus 2023, yang digunakan tersangka untuk mengklaim pengelolaan lahan tersebut.

“Penyidik juga mengamankan dokumen penting, termasuk laporan pengaduan dari PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 yang mengatur izin usaha hasil hutan kayu kepada perusahaan tersebut,” jelas Rimsyahtono.

Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 7,5 miliar.

Lebih lanjut, berdasarkan analisis ahli lingkungan, total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan perusakan lingkungan ini mencapai Rp 210 miliar lebih. Kerusakan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan produksi sebagai penyangga ekosistem setempat.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah dari praktik-praktik ilegal yang merusak,” tegas Kombes Pol Rimsyahtono.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas di kawasan hutan. Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran demi menjaga kelestarian alam di Bumi Tambun Bungai. (Laila Rusna)