Serangan di Lahan Sampali Deli Serdang Dinilai Langgar Hukum dan HAM

DLIKNews.com, Jakarta – Pengacara senior Erles Rareral, SH., MH., menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik dan intimidasi yang dialami jurnalis dan aktivis LSM saat melakukan pendampingan warga petani di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi kekerasan ini terjadi di tengah konflik lahan yang melibatkan perusahaan PT. NDP, yang disebut berada di bawah kepemimpinan Sastra SH., M.Kn.

Insiden tersebut dianggap mencederai prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tim pendamping, yang terdiri dari tokoh media dan LSM, termasuk Sumardo Hotman Munthe SH dan Rudi Munthe, hadir untuk memastikan proses penyelesaian sengketa tanah berlangsung sesuai prosedur hukum. Namun, kehadiran mereka justru disambut dengan kekerasan.

Kronologi Penyerangan dan Ketidakhadiran Aparat

Sejak awal Januari 2025, tim pendamping telah menempuh jalur resmi melalui laporan ke berbagai instansi pemerintah di Deli Serdang. Namun, laporan-laporan tersebut tidak membuahkan hasil nyata. Pada 13 Mei 2025, PT. NDP mengeluarkan ultimatum agar lahan dikosongkan. Hanya tiga hari setelahnya, pada 16 Mei, kantor media/LSM diserang oleh sekitar 50 orang bersenjata tajam.

Dalam insiden itu, Sumardo Hotman Munthe mengalami luka akibat pemukulan dan senjata tajam. Anggota tim lainnya kesulitan menyelamatkan korban karena situasi yang mencekam. Parahnya lagi, tidak ada respon cepat dari aparat penegak hukum meski telah dihubungi beberapa kali.

Serangan berlanjut dengan pembakaran kantor media, rumah Kepala Perwakilan, dan penghancuran bangunan warga tanpa prosedur hukum yang jelas. Proses perobohan ini diduga dihadiri Kepala Satpol PP Marzuki, namun tanpa surat peringatan resmi seperti SP 1 hingga SP 3.

Erles Rareral: Desak Investigasi dan Perlindungan

Menanggapi kekerasan tersebut, Erles Rareral menyerukan tindakan cepat dan tegas dari Pemerintah Pusat, TNI, Polri, serta DPR RI. Ia menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta.

“Kejadian ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk nyata pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Erles. Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum bagi para pejuang hak rakyat di lapangan adalah kewajiban negara.

Tim LSM dan jurnalis juga membantah klaim bahwa telah terjadi ganti rugi kepada masyarakat. Mereka menyebutkan bahwa warga dipaksa keluar dari lahan hanya dengan pakaian di badan, tanpa kompensasi apapun.***

Rilis Ketum OMBB
Editor: Redaksi