KEPAHIANG, dliknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Senin (20/7/2026). Pengesahan ini menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung tertib dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD. Pembahasan dilakukan melalui proses penelaahan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum akhirnya mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2025.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan verifikasi, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan yang teliti, seluruh fraksi sepakat menyetujui Raperda ini untuk disahkan,” ujar pimpinan sidang.
Persetujuan seluruh fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan DPRD sebelum dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.
Puncak rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan Bupati Kepahiang.
Bupati Kepahiang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pembahasan serta memberikan berbagai catatan selama proses penyusunan pertanggungjawaban APBD.
Menurutnya, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa kita satu tujuan: menjaga amanah rakyat. Setiap rupiah yang kita kelola harus tercatat jelas, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bumi Sehasen. Sinergi ini akan terus kita jaga demi kemajuan daerah,” tegas Bupati.
Pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD 2025 juga mencerminkan adanya proses pengawasan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui proses pembahasan di DPRD, berbagai catatan dan rekomendasi dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan anggaran pada periode berikutnya. Hal tersebut penting untuk mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan DPRD diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan kebijakan anggaran ke depan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepahiang. (Adv/Sanusi)




Tinggalkan Balasan