DLIKNEWS.com, Mukomuko, Bengkulu – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Manu Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, agar memastikan penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan M. Diamin menyusul penangkapan salah satu tokoh LSM di Provinsi Bengkulu berinisial AG oleh pihak kepolisian Polres Mukomuko dalam operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini. Ia menilai, penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan tidak adil karena hanya menjerat pihak penerima, tanpa memproses pihak pemberi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang hanya memproses saudara AG. Padahal, jika ada penerima, tentu ada pemberi. Mengapa kepala desa yang diduga memberikan uang justru tidak diproses secara hukum?” tegas M. Diamin kepada media.

Ia mengingatkan bahwa dalam kasus dugaan suap, baik pihak pemberi maupun penerima seharusnya diproses hukum secara setara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam UU Tipikor, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 dengan tegas menyatakan bahwa pemberi gratifikasi atau suap juga dapat dikenai pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda besar. Tidak hanya penerima yang bisa dijerat hukum.

“Jika aparat penegak hukum hanya menetapkan AG sebagai tersangka sementara pihak pemberi dibiarkan bebas, maka penegakan hukum patut dipertanyakan. Kami menduga ada ketidakadilan dalam proses ini,” lanjutnya.

Diamin menambahkan bahwa penanganan seperti ini tidak hanya merugikan rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra aparat penegak hukum di mata publik. Ia pun menyuarakan aspirasi masyarakat dan anggota OMBB yang kecewa dan mempertanyakan integritas dalam penegakan hukum di daerah.

“Keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika pemberi tidak dihukum, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mukomuko, agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini.***