DlikNEWS.com – Aktivis Bengkulu, Ishak Burmansyah, mengumumkan rencana untuk mengadakan aksi unjuk rasa dan memasukkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Juni mendatang. Rencana aksi ini telah mendapatkan izin dari pihak Polda Metro Jaya dan akan berlangsung di dua lokasi berbeda.
Menurut Ishak Burmansyah, yang akrab dipanggil Burandam, aksi unjuk rasa ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB di depan kantor KPK. “Lokasi pertama pukul 10.00 WIB di depan Kantor Mendagri dan lokasi kedua pukul 14.00 WIB di depan kantor KPK,” jelas Burandam pada Jumat (7/6/2024).
Dalam aksinya, Burandam akan menyuarakan dan melaporkan sejumlah dugaan kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Berikut adalah beberapa poin utama yang akan disampaikan:
1. Mutasi di Pemprov Bengkulu:
Burandam menuduh adanya mutasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga bertentangan dengan undang-undang dan surat edaran Mendagri. Ia menyoroti bahwa mutasi tersebut sarat dengan kepentingan tertentu.
2. Dugaan Aliran Uang dalam Pengurusan Izin IUP Batubara:
Burandam mencurigai adanya aliran uang dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Banyak perusahaan tambang batubara di Bengkulu diduga tidak memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sehingga menyebabkan penambangan di lokasi Hak Guna Usaha (HGU).
3. Dugaan Korupsi Dana Jaminan Reklamasi Tambang:
Burandam menuduh bahwa dana jaminan reklamasi tambang di Bengkulu tidak pernah digunakan untuk reklamasi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya danau-danau bekas tambang di wilayah Provinsi Bengkulu.
4. Dugaan Fee 10 Persen dari Proyek Pemerintah:
Burandam juga mencurigai adanya praktik korupsi berupa fee sebesar 10 persen dari seluruh proyek yang ada di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
5. Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Belanja Rumah Tangga Gubernur Bengkulu:
Terdapat tuduhan bahwa anggaran perjalanan dinas dan belanja rumah tangga Gubernur Bengkulu disalahgunakan.
6. Dugaan Pengaturan Proyek pada Dinas Pendidikan:
Burandam menuduh adanya pengaturan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, Burandam sempat menyinggung mengenai anggaran Aspirasi Anggota Dewan atau Pokok Pikiran (Pokir), namun ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tuntutan tersebut.
Aksi yang direncanakan Burandam ini mendapat perhatian luas, mengingat beberapa tuduhan yang diajukan menyangkut isu-isu penting di Provinsi Bengkulu. Kasus-kasus yang akan disuarakan oleh Burandam menyoroti berbagai aspek pemerintahan, dari pengelolaan tambang hingga pengaturan proyek dan anggaran belanja pemerintah.
Dalam konteks mutasi di Pemprov Bengkulu, Burandam menekankan bahwa perubahan posisi jabatan seharusnya berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adanya dugaan kepentingan tertentu dalam mutasi tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan disampaikan dalam aksinya.
Dugaan korupsi dalam pengurusan izin IUP batubara juga menjadi sorotan. Menurut Burandam, banyak perusahaan tambang di Bengkulu yang tidak memiliki izin WIUP, tetapi tetap melakukan penambangan. Hal ini menyebabkan terjadinya penambangan di lokasi HGU yang tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan tambang.
Burandam juga menyoroti masalah dana jaminan reklamasi tambang yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki lahan bekas tambang. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah digunakan untuk reklamasi, sehingga banyak lahan bekas tambang yang terbengkalai dan berubah menjadi danau.
Isu lain yang akan diangkat adalah dugaan fee 10 persen dari seluruh proyek pemerintah di Bengkulu. Praktik semacam ini, jika benar, merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Burandam juga akan menyuarakan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan belanja rumah tangga Gubernur Bengkulu. Hal ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Terakhir, Burandam menuding adanya pengaturan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dengan aksi unjuk rasa dan laporan ke KPK ini, Burandam berharap agar kasus-kasus tersebut dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkulu. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat membantu mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.
Dalam menghadapi berbagai tuduhan ini, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan bukti yang transparan mengenai pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek di Bengkulu. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan harus dijaga melalui akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Aksi ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat Bengkulu untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan dana dan proyek pemerintah, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Bengkulu. (Tri)