JAKARTA, DLIKNEWS.COM – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Penipuan Jumaliati Febriani Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penipuan atas nama Jumaliati Febriani alias Ani. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penangkapan Jumaliati Febriani dilakukan oleh Satgas SIRI dengan koordinasi dan pengawasan ketat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tertanggal 5 Juli 2022, Jumaliati Febriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Ketika diamankan, Jumaliati Febriani bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk aktif mencari dan menangkap para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Penegasan ini diharapkan dapat mendorong buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan Jumaliati Febriani merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini juga menunjukkan efektivitas program Tabur dalam memburu dan menangkap buronan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Setelah diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor, Jumaliati Febriani akan menjalani proses eksekusi hukuman penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Proses ini akan diawasi ketat untuk memastikan bahwa terpidana menjalani hukuman yang telah dijatuhkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam upaya menangkap buronan dan menegakkan keadilan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui informasi mengenai buronan yang masih berkeliaran. (Red)