DLIKNEWS.com, Lamandau – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan Kapolres AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 46,7 kilogram, Minggu (21/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan empat pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG. Dari tangan mereka, polisi menemukan 44 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Tengah dari Malaysia.
“Barang bukti ini berasal dari jaringan internasional. Rencananya, sabu akan diedarkan dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” jelas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.
Hadir dalam konferensi pers Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Forkopimda, dan pejabat utama Polda Kalteng.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan. “Kita harus tetap waspada. Dari 46,7 kilogram sabu ini, setidaknya 885 ribu jiwa bisa terdampak jika barang ini sampai beredar,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda miliaran rupiah.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas,” tegas Irjen Iwan.
Polda Kalteng memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pengirim dan jaringan besar di balik kasus ini. “Ini bukan sekadar prestasi, tetapi penyelamatan ratusan ribu generasi dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolda. (Laila Rusna)




Tinggalkan Balasan