DLIKNews.com Misteri hilangnya mobil dinas Toyota Fortuner putih yang sebelumnya diduga fiktif akhirnya terpecahkan. Mobil yang dibeli melalui pengadaan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara tersebut diketahui memiliki nomor polisi (nopol) BD 1429 DY.

Kepastian ini muncul setelah redaksi menerima kiriman foto dari seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. “Sebut saja Robin Hood,” ujar sumber tersebut pada Rabu (21/5/2025). Ia mengonfirmasi bahwa kendaraan dinas tersebut sudah ditarik dan kini keberadaannya telah diketahui.

Sebagai informasi, kendaraan jenis Fortuner ini dibeli dari PT Agung Automall Bengkulu melalui paket pengadaan kendaraan roda empat dengan nilai pagu sebesar Rp740.061.000 pada April 2024. Meskipun baru, mobil ini sempat tidak diketahui keberadaannya selama beberapa waktu, menimbulkan dugaan adanya aset fiktif.

Lebih lanjut, Catur Putra, selaku Kasubag Umum BKAD Bengkulu Utara, mengakui bahwa mobil tersebut memang dipinjam pakaikan ke salah satu instansi vertikal. Namun, tidak dijelaskan kepada siapa mobil itu dipinjamkan, untuk apa, dan bagaimana prosedur administrasi pinjam pakai itu dijalankan.

Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, sampai saat ini memilih bungkam. Ia enggan memberikan keterangan mendalam mengenai surat pinjam pakai, tanggal resmi peminjaman, serta alasan mengapa mobil tersebut sempat “menghilang”. Namun, sumber menegaskan bahwa bukti fisik berupa foto kendaraan sudah sangat jelas menunjukkan keberadaannya.

Sementara itu, Sadam, Kepala Seksi Aset BKAD BU, juga enggan menjawab saat ditanya soal dokumen resmi pinjam pakai. Ia hanya menyarankan wartawan untuk menghubungi langsung Kepala Badan.

Sikap tertutup ini menambah tanda tanya di masyarakat. Penggunaan aset negara harus berdasarkan aturan dan transparansi. Ketidakjelasan mengenai administrasi pinjam pakai bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dengan terungkapnya mobil dinas ini, publik kini menuntut BKAD BU segera memberi klarifikasi resmi dan membuka dokumen peminjaman secara transparan. Langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.***

Artikel Ini Telah Tayang di Media Berita Merdeka Online