Jakarta, dliknews.com – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan MSY, Legal Corporate dari PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai rangkaian penyidikan intensif, termasuk penggeledahan di tiga lokasi berbeda di dua provinsi pada Sabtu, 12 April 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, dua motor Vespa, dan empat sepeda Brompton.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa lima saksi, yakni MBDH, STF, tersangka MS, WG, dan MSY sendiri. Pemeriksaan tersebut mengungkap kronologi pertemuan dan komunikasi antar pihak yang terlibat dalam upaya memengaruhi putusan kasus minyak goreng.
Awal mula kasus ini terungkap dari pertemuan antara AR dan WG. Dalam pembicaraan itu, WG menyarankan agar perkara minyak goreng “diurus” untuk menghindari vonis berat. WG juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi. Informasi ini kemudian disampaikan AR kepada MS, yang kemudian diteruskan ke MSY.
Selanjutnya, MSY memberi informasi bahwa sudah ada tim yang mengurus perkara tersebut. Beberapa pekan kemudian, WG kembali meminta agar kasus segera ditangani. MSY lalu menyampaikan bahwa dana sebesar Rp20 miliar disiapkan untuk mengupayakan putusan bebas.
Namun, dalam pertemuan berikutnya di rumah makan di kawasan Kelapa Gading, MAN menyebut bahwa perkara tidak bisa bebas, melainkan hanya bisa diputus ontslag (tidak dapat diterima), dan meminta agar nilai tersebut dikalikan tiga, menjadi Rp60 miliar.
Setelah konfirmasi antar tersangka, MSY menyanggupi penyediaan dana sebesar Rp60 miliar dalam mata uang asing. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada AR di kawasan SCBD, yang lalu mengantarnya ke kediaman WG. Dari penyerahan itu, WG diduga menerima uang tunai sebesar USD 50.000 dari MAN sebagai bagian dari transaksi.
Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, pada 15 April 2025, MSY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025. Ia dijerat dengan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini, MSY telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk praktik suap dalam penanganan perkara hukum yang mencederai sistem peradilan di Indonesia. (Yoyon Domeri)




Tinggalkan Balasan