Jakarta, Dliknews.com – Skandal suap dalam penanganan perkara korupsi tiga perusahaan minyak goreng kembali mencuat. Tiga hakim aktif yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Agung melibatkan DJU, ABS, dan AL sebagai hakim, serta beberapa staf hukum dari Grup Wilmar dan karyawan Indah Kusuma. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik suap yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara agar ketiga korporasi tersebut diputus bebas atau onslag.

Perkara ini bermula dari kesepakatan antara pengacara AR dan WG untuk menyelesaikan kasus secara onslag. Awalnya, nilai suap yang diminta sebesar Rp20 miliar. Namun, MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta agar jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp60 miliar. WG pun menyampaikan permintaan tersebut ke AR, yang kemudian menyanggupi dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika.

Setelah uang diterima, MAN menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini, yaitu DJU sebagai ketua majelis, serta AL dan ABS sebagai anggota. MAN kemudian memberikan uang senilai Rp4,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut dalam bentuk dolar dan dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa ABS. Uang tersebut dibagi rata di antara mereka.

Tak berhenti di situ, sekitar September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian dibagi langsung di depan Bank BRI Pasar Baru. Rinciannya: ABS menerima Rp4,5 miliar, DJU Rp6 miliar (dengan Rp300 juta diberikan ke panitera), dan AL menerima Rp5 miliar. Total penerimaan mereka mencapai Rp22 miliar.

Putusan onslag untuk perkara tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025, sesuai dengan permintaan awal para tersangka. Penyidik menyatakan bahwa para hakim tersebut mengetahui dengan jelas tujuan dari pemberian uang, yakni untuk memengaruhi hasil sidang.

Berdasarkan bukti yang cukup, Kejaksaan Agung resmi menetapkan ABS, AM (Hakim Ad Hoc), dan DJU sebagai tersangka pada 13 April 2025. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi berjamaah yang mencoreng integritas lembaga peradilan. (Red)